Okta Saksi Kasus Vina Cirebon: Saat Kejadian Saya dan 5 Terpidana Tidur di Kontrakan Pak RT

Selasa, 11 Juni 2024 - 21:05 WIB
Okta, salah satu saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Polda Jabar pada Selasa (11/6/2024). Foto/Agus W/MPI
BANDUNG - Okta, salah satu saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, memberikan keterangan tambahan yang menggemparkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Selasa (11/6/2024). Dalam keterangannya, Okta menegaskan bahwa pada malam kejadian pembunuhan pada 27 Agustus 2016, dia bersama 10 temannya, termasuk lima terpidana seumur hidup, menginap di rumah Pak RT.

Keterangan ini disampaikan Okta setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Folem Sirait dan Mariani Wiwik, Okta menjawab 20 pertanyaan terkait kesehariannya dan kasus pembunuhan Vina dan Eky.



“Pas kejadian? Waktu itu lagi kumpul di rumah Bu Nining, terus pindah ke rumah Adi, terus pindah ke rumah Pak RT. Tidur di situ (di rumah Pak RT),” ungkap Okta.

Menurut Okta, mereka berada di rumah Pak RT setelah mengonsumsi minuman keras, dari sekitar pukul 21.00 WIB hingga pagi, Minggu 28 Agustus 2016. "Setelah (pesta miras) di depan rumah Adi, kami pindah ke rumah Bu Nining terus ke rumah Pak RT. Tidur bersama, sampai pagi, bangun jam 7 (pagi) lalu pulang,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!