Buronan Dicokok Polisi Langsung Jalani Rapid Test
Selasa, 14 April 2020 - 20:31 WIB
Apriansyah alias Bowo pelaku pecurian DPO selama 10 bulan.Foto/Okezone/Era Niezma W
LUBUKLINGGAU - Buronan hingga 10 bulan Apriansyah alias Bowo (18), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berakhir sudah.
Pelaku dibekuk Sat Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan saat sedang santai di teras rumah,Senin (13/4/2020). (BACA JUGA: Dibebaskan Kemenkumham, Napi Justru Bikin Resah)
"Iya, pelaku ditangkap saat mudik ke kampungnya. Selama menjadi DPO (daftar pencarian orang) sejak Juli 2019 lalu, pelaku melarikan diri ke Pulau Jawa,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Amirudin didampingi Kanit Reskrim Ipda Hilal, Selasa (14/4/2020).
Hilal menjelaskan, pelaku Bowo melakukan pencurian sebanyak 12 kali bersama rekannya Ismulyadi, Ali Rahmat, Andes, Rizal, dan Zulkanain yang lebih dulu tertangkap.
Pelaku dibekuk Sat Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan saat sedang santai di teras rumah,Senin (13/4/2020). (BACA JUGA: Dibebaskan Kemenkumham, Napi Justru Bikin Resah)
"Iya, pelaku ditangkap saat mudik ke kampungnya. Selama menjadi DPO (daftar pencarian orang) sejak Juli 2019 lalu, pelaku melarikan diri ke Pulau Jawa,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Amirudin didampingi Kanit Reskrim Ipda Hilal, Selasa (14/4/2020).
Hilal menjelaskan, pelaku Bowo melakukan pencurian sebanyak 12 kali bersama rekannya Ismulyadi, Ali Rahmat, Andes, Rizal, dan Zulkanain yang lebih dulu tertangkap.
Lihat Juga :