Viral Pernikahan Dini Dua Anak SMP di Pemalang, Digelar Meriah Tapi...

Senin, 10 Juni 2024 - 20:13 WIB
“Benar ada pernikahan, tapi siri (nikah agama). Saya tak tahu alasannya, karena hanya diberi undangan untuk menghadiri pernikahan tersebut,” kata Asep kepada iNews Media Group, Senin (10/6/2024).

Peristiwa itu mengejutkan banyak pihak, karena menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batasan usia menikah untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Terpisah, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pemalang, Nur Sidik, membenarkan bahwa kedua anak tersebut merupakan siswanya. Namun, keduanya telah mengajukan pengunduran diri sebelum pernikahan dengan alasan sakit.

Pihak sekolah juga telah mendatangi rumah siswanya untuk memberikan edukasi tentang bahaya pernikahan dini. ”Benar siswa kami. Tetapi pihak keluarga tetap melangsungkan pernikahan dengan alasan privasi,” katanya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!