KPU Terima Perbaikan Persyaratan Dokumen Tahap Kesatu Calon Perseorangan Pilgub Jakarta

Minggu, 09 Juni 2024 - 10:35 WIB
Pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi.

"Hari ini pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal karena itu kami berikan status memenuhi syarat dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggai 9 hingga 18 Juni," jelas Doddy.

Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan dijelaskan Doddy adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan.

Baca juga: Calon Perseorangan DKI Mulai dari Dharma Pongrekun hingga Sudirman Said Keluhkan Jadwal dan Syarat KTP

Syarat surat pernyataan dukungan tersebut berupa KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!