Tukar Guling Bangunan Suci di Malang Era Mpu Sindok Agar Bebas Pajak

Minggu, 09 Juni 2024 - 06:29 WIB
"Saat Sindok (berkuasa)masing-masing sudah ada peradaban, termasuk di Malang ini. Sehingga itu bawahnya Rakai Hujung meminta kepada Sindok untuk pembiayaan bangunan suci, bukan berarti ini berlaku di semua desa, masing-masing desa berbeda, biasanya ada bangunan suci itu dijadikan desanya bebas pajak, pembiayaan dari bangunan suci itu," ungkap pria yang juga arkeolog di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur.

Dari sanalah pihaknya menduga, bahwa bangunan candi ini jadi bagian tukar guling pembebasan pajak, oleh penguasa lokal ke Kerajaan Mataram Kuno di bawah Mpu Sindok. Apalagi selama memerintah Mpu Sindok cukup sering mengeluarkan prasasti-prasasti untuk pembebasan pajak demi bangunan suci.

"Candi ini kemungkinan sudah ada sebelum itu, cuma dia minta pembebasan pajak kepada Sindok yang berkuasa waktu itu. Candi ini sebenarnya sudah ada sebelum Sindok memindahkan (ibukota Mataram Kuno) itu," katanya.

Dirinya menambahkan, bangunan suci peninggalan Mataram Kuno ini memang dipastikan menggunakan gaya langgam Jawa Tengah, baik, dari corak, ornamen, relief, dan adanya benda-benda kuno yang menjadi bagian, dari candi. Dimana secara fungsi, candi ini merupakan tempat peribadatan agama Hindu Siwa yang dibuktikan dengan temuan lingga dan yoni.

"Bangunan peribadatan yang beraliran Hindu Siwaistis dengan ditemukan adanya yoni, lingga yang kita temukan dalam proses ekskavasi tahap kedua. Sejauh ini temuan - temuannya memang menunjukkan bahwa gaya arsitektur candi ini masih bergaya Mataram Kuno, abad ke sepuluh. Saat Sindok memindahkan Mataram Kuno ke Jawa Timur," tukasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!