Tersangka Pembunuh Bocah 9 Tahun Terindikasi Pedofil

Jum'at, 07 Juni 2024 - 22:03 WIB
"Pertama tersangka DS melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban GH dalam kasus atau tindak pidana pencabulan ini adalah motifnya karena tersangka DS tidak bisa menahan nafsu birahinya karena selama tujuh bulan tersangka DS tidak melakukan hubungan suami istri," ujar Firdaus.

Setelah melakukan tindakan pencabulan, untuk menutupi perbuatannya Didik lalu membunuh korban dengan cara dibekap dan dicekik.

"Motif terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan tersangka DS itu melakukan tersebut karena untuk menutupi perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak korban inisial DH," sambungnya.

Diketahui, kasus pembunuhan ini berawal dari laporan hilang bernama GH, bocah berusia sembilan tahun asal Bantargebang, Kota Bekasi pada Jumat (31/5/2024). GH baru ditemukan tiga hari setelahnya atau pada Minggu (2/6/2024) dini hari.

GH ditemukan terkubur di halaman belakang rumah Didik Setiawan dalam kondisi terbungkus karung. Saat itu Didik langsung ditangkap polisi lantaran diduga sebagai pelaku.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!