Kecanduan Judi Online, 2 Remaja Curi Uang di Kotak Infak

Jum'at, 07 Juni 2024 - 19:44 WIB
Kasus inipun dilaporkan ke pihak Polsek Bukit Raya. Petugaspun melakukan penyelidikan dan mencari tau siapa para pelaku.

Setelah itu polisi pun berhasil menginditifikasi pelaku. Keduapun berhasil ditangkap. Tersangka WGS diamankan di rumahnya di Kelurahan Air Dingin Bukit Raya dan RDS ditangkap di rumahnya di daerah Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya.

Baca juga; Keterlaluan, Marbot Ini Gunakan Infak Masjid dan Buat Laporan Palsu

"Tersangka mengaku bahwa selama ini kecanduan judi online. Jadi uang hasil curian digunakan untuk itu," tukasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!