Polda Metro Buka Kemungkinan Terapkan Restorative Justice Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangerang
Kamis, 06 Juni 2024 - 07:12 WIB
Kasus tersebut bermula saat R (22) diminta mengirimkan foto bugilnya ke akun Facebook Icha Shakila. Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, Raihany pun menyanggupi permintaan akun tersebut.
Namun alih-alih mendapatkan uang, Raihany malah diancam balik dan diminta membuat video asusila dengan anaknya. Dia juga diiming-imingi uang Rp15 juta untuk membuat video tersebut.
Seusai membuat video dan mengirimkannya ke akun Facebook Icha Shakila, R kembali ditipu. Ia tak mendapat uang yang dijanjikan hingga video tersebut viral di media sosial.
Baca juga: Kejiwaan Ibu Muda yang Lecehkan Anaknya di Tangerang Diperiksa
Saat ini, R resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Namun alih-alih mendapatkan uang, Raihany malah diancam balik dan diminta membuat video asusila dengan anaknya. Dia juga diiming-imingi uang Rp15 juta untuk membuat video tersebut.
Seusai membuat video dan mengirimkannya ke akun Facebook Icha Shakila, R kembali ditipu. Ia tak mendapat uang yang dijanjikan hingga video tersebut viral di media sosial.
Baca juga: Kejiwaan Ibu Muda yang Lecehkan Anaknya di Tangerang Diperiksa
Saat ini, R resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(kri)
Lihat Juga :