Polda Metro Buka Kemungkinan Terapkan Restorative Justice Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangerang

Kamis, 06 Juni 2024 - 07:12 WIB
loading...
Polda Metro Buka Kemungkinan...
Polda Metro Jaya membuka kemungkinan menerapkan restorative justice terkait kasus ibu muda di Tangerang bernama R (22) melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak laki-lakinya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka kemungkinan menerapkan restorative justice terkait kasus ibu muda di Tangerang bernama R (22) melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak laki-lakinya. Videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengaku masih mendalami hal tersebut. Langkah restorative justice diperlukan dengan berbagai perspektif faktual karena kasus belum selesai.

Baca juga: Suami Ibu Muda di Tangerang yang Lecehkan Anaknya Berprofesi Pengamen

"Yang jelas untuk kemungkinan restorative justice dan sebagainya terus kami lakukan pendalaman dan pasti kami update," ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).

Hendri memamparkan kasus tersebut belum tuntas. Saat ini, pihaknya masih mendalami kemungkinan R menjadi pelaku sekaligus korban dalam kasus tersebut.

"Nanti setelah kita kumpulkan setelah kita buat jadi benang utuh terkait rangkaian tindak pidana ini, baru bisa kita ambil langkah tindak lanjutnya apa terkait penanganan perkara dalam hal konstekstual saat ini," jelasnya.

Kasus tersebut bermula saat R (22) diminta mengirimkan foto bugilnya ke akun Facebook Icha Shakila. Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, Raihany pun menyanggupi permintaan akun tersebut.

Namun alih-alih mendapatkan uang, Raihany malah diancam balik dan diminta membuat video asusila dengan anaknya. Dia juga diiming-imingi uang Rp15 juta untuk membuat video tersebut.

Seusai membuat video dan mengirimkannya ke akun Facebook Icha Shakila, R kembali ditipu. Ia tak mendapat uang yang dijanjikan hingga video tersebut viral di media sosial.

Baca juga: Kejiwaan Ibu Muda yang Lecehkan Anaknya di Tangerang Diperiksa

Saat ini, R resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Rekomendasi
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
HKBP 165 Padel Series...
HKBP 165 Padel Series III Bekasi Tarik Antusias 140 Peserta, Siap Berlanjut ke Bandung
Mengapa Kakbah Menjadi...
Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
Berita Terkini
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved