Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cigasong, Ini Reaksi Pj Bupati Bandung Barat

Rabu, 05 Juni 2024 - 22:41 WIB
Meskipun begitu, Arsan Latif akan mengikuti semua mekanisme yang berlaku. Dia tetap menjalankan tugasnya sebagai Pj Bupati Bandung Barat setelah penetapan dirinya sebagai tersangka. “Nanti kita serahkan semua mekanisme yang ada," ucapnya.

Kepala Seksi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan penetapan tersangka sudah berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan AL (Arsan Latif) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," ujar Nur.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!