Jelang Pilkada 2024, Pemkot Depok Terbitkan SE Netralitas ASN
Rabu, 05 Juni 2024 - 09:58 WIB
Baca juga: Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, Netralitas ASN Makin Disorot
Rahman menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ada, ASN di lingkungan Pemkot Depok diminta untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik maupun pasangan calon.
Selain ASN, pegawai non-ASN yang bekerja dengan perjanjian atau kontrak kerja di perangkat daerah juga diwajibkan untuk mematuhi ketentuan netralitas ini.
"Seluruh kepala perangkat daerah, camat dan lurah diberi tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN di lingkungan masing-masing," ucapnya.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pegawai di pemerintahan Kota Depok dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional tanpa adanya intervensi politik," tambahnya.
Rahman menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ada, ASN di lingkungan Pemkot Depok diminta untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik maupun pasangan calon.
Selain ASN, pegawai non-ASN yang bekerja dengan perjanjian atau kontrak kerja di perangkat daerah juga diwajibkan untuk mematuhi ketentuan netralitas ini.
"Seluruh kepala perangkat daerah, camat dan lurah diberi tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN di lingkungan masing-masing," ucapnya.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pegawai di pemerintahan Kota Depok dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional tanpa adanya intervensi politik," tambahnya.
Lihat Juga :