IPOS Forum 2024 di Medan Dorong Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat

Selasa, 04 Juni 2024 - 17:51 WIB
Pj Gubernur Sumut Hassanudin (kiri) didampingi Timbas Prasad Ginting Ketua GAPKI Sumatera Utara memberikan pernyataan berkaitan topik kepastian hukum di industri sawit dalam IPOS Forum 2024 pada 30-31 Mei 2024 di Medan, Sumut. Foto/Ist
MEDAN - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sukses menggelar IPOS Forum (Indonesian Palm Oil Stakeholders Forum) ke-9 di Medan pada 30-31 Mei 2024. Forum yang dihadiri 500 pemangku kepentingan sawit ini menghasilkan 10 rekomendasi untuk mendorong percepatan peremajaan sawit rakyat (PSR) demi meningkatkan produksi sawit nasional.

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin, dalam pembukaan forum tersebut menyampaikan bahwa PSR menjadi langkah strategis untuk meningkatkan produksi sawit dalam mengimbangi bertambahnya konsumsi sawit. Ia menekankan pentingnya sinergi dan kepastian hukum dalam industri sawit.

"Pemerintah sepakat dibutuhkan sinergi serta kepastian hukum karena perkebunan merupakan salah satu faktor penting yang diharapkan memberikan kekuatan besar dalam kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat perkebunan pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya," ujar Hassanudin.



Ketua GAPKI Sumut, Timbas Prasad Ginting, menambahkan bahwa harmonisasi regulasi dan integrasi kebijakan serta kelembagaan menjadi fokus utama untuk mengatasi tantangan PSR. Ia juga menyoroti permasalahan legalitas lahan dan kawasan hutan yang menghambat PSR.



"Permasalahan masuknya kawasan hutan ke dalam lahan sawit menjadi isu krusial yang mempengaruhi pelaksanaan PSR. Padahal, dalam UU Cipta Kerja, terdapat pasal yang menyebutkan bahwa Kementerian LHK harus mengeluarkan areal di bawah 5 hektare milik petani dari kawasan hutan," tegas Timbas.

IPOS Forum 2024 menghasilkan 10 rekomendasi untuk mengatasi berbagai tantangan PSR, antara lain:

1. Penguatan Koordinasi dan Kelembagaan: Diperlukan penguatan koordinasi antar lembaga terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN, KLHK, Ditjenbun, dan BPDPKS.

2. Penyederhanaan Regulasi dan Persyaratan: Regulasi yang lebih sederhana dan transparan perlu diterapkan untuk meminimalkan hambatan birokrasi dan meningkatkan kepastian hukum.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content