Nekat Mencuri Lagi, Napi Bebas Program Asimilasi Ini Didor Polisi

Jum'at, 01 Mei 2020 - 15:08 WIB
Polda Sumsel menangkap Indra Ebok (23), napi yang baru dua pekan bebas dalam program asimilasi terkait corona. Foto/ilustrasi
PALEMBANG - Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap Indra Ebok (23), napi yang baru dua pekan bebas dalam program asimilasi terkait corona. Karena melawan saat penangkapan di Rumah Susun Palembang, pria yang telah tiga kali di penjara ini ditembak.

Indra kembali ditangkap dalam kasus yang sama, yakni membobol rumah warga, Kamis (30/4) malam. Sedangkan kasus pencurian dilakukan pelaku Kamis (16/4) dengan merusak pintu rumah warga di 24 Ilir Palembang.

Kanit I Subdit III Jatanras Kompol Antoni Adhi membenarkan anggotanya telah menangkap pelaku pencurian yang merupakan residivis dalam kasus yang sama. “Pelaku ditangkap di rumah susun blok 20. Kita berikan tindakan tegas karena tidak mengindahkan peringatan dan memberikan perlawanan,” ujarnya, Jumat (1/5/2020).

Tersangka mengakui perbuatannya dan dua ponsel yang dicuri telah dijual untuk keperluan sehari – hari. Pelaku juga mengaku sudah tiga kali dipenjara dan dirinya juga baru bebas dari Lapas Pakjo Palembang.

"Pelaku baru bebas dari asimilasi. Tapi masih melakukan pencurian,” katanya. Setelah dapat dilumpukan, pelaku digelandang ke rumah sakit untuk selanjutnya dibawa ke Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content