Mau Dikirim ke Jakarta, Ratusan Ular dan Biawak Disita KSKP Bakauheni

Kamis, 20 Agustus 2020 - 13:38 WIB
Dari keterangan sopir truk Sidik mengaku membawa ratusan satwa jenis reptil tersebut dari salah satu agen pengiriman jasa paket yang ada di Teluk Betung, Lampung.

“Saya tidak mengetahui kalau barang yang dia bawa termasuk satwa liar yang dilindungi dan di batasi penangkapanya,” kata Sidik.

Untuk membawa ratusan reptil tersebut sang sopir di beri upah hingga jutaan rupiah. (BACA JUGA: Bayern dan PSG Bentrok di Final Liga Champions, Jaminan Lahirnya Sejarah)

“Guna penyelidikan lebih lanjut petugas KSKP melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk. Selanjutnya petugas akan menyerahkan ratusan satwa tersebut ke petugas Balai Karantina Pertanian dan BKSDA Lampung,” kata AKP Ferdiansyah selaku Kepala KSKP Bakauheni

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 106, Ayat 1, Nomor 197 UU Nomor 36/ 2009 dengan ancaman pidana dua tahun penjara.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!