Dalami Alibi Pegi Perong Kasus Vina Cirebon, Polisi Sita 2 Handphone Bondol dan Parman
Senin, 03 Juni 2024 - 13:59 WIB
"Penyidik detail, siapa yang hubungi, Bondol ke Bandung. Dihubungi bagaimana ngomongnya. Kemudian (saat pulang ke Cirebon) naik angkot apa. Di tempat kerja, di bedeng, ketemu siapa saja sampai seminggu terakhir. Tanggal 27 Agustus 2016 diantar oleh Pegi Setiawan, Ibnu dan Robi. (Keterangan saksi) sudah dituangkan (ke dalam BAP). Tiga-tiganya," tutur dia.
"Pulang ke Cirebon jam 11.00 (23.00 WIB) Bondol menjumpai kerumunan yang diperkirakan itu kecelakan tunggal. Beberapa hari kemudian, (ternyata) itu (kasus) pembunuhan. Sudah dituangkan di BAP pada tanggal 27 Agustus 2016, PS (Pegi Setiawan) berada di Bandung. Itu sudah dituangkan (dalam BAP)," ucap Toni.
Diketahui, Pegi Perong ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja. Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.
Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu. Penyidik memperlihatkan bukti tersebut berupa ijazah, Kartu Keluarga, buku rapor SD dan SMP atas nama Pegi Perong. Kemudian, STNK sepeda motor, 2 kotak handphone kosong, dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi Perong.
Pegi Perong dituding sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut. Polisi menyebut Pegi Perong buron selama delapan tahun. Saat konferensi pers, Pegi membantah semua tuduhan tersebut.
Dia mengklaim memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi tengah berada di Katapang, Kabupaten Bandung. Sementara, Vina dan Eky diduga kuat dibunuh oleh anggota geng motor.
Saat itu, Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi Perong bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Klaim Pegi Perong itu dikuatkan oleh kesaksian teman-temannya sesama kuli bangunan dan Rudi Irawan ayah kandung Pegi yang merupakan mandor serta Kartini ibu Pegi.
"Pulang ke Cirebon jam 11.00 (23.00 WIB) Bondol menjumpai kerumunan yang diperkirakan itu kecelakan tunggal. Beberapa hari kemudian, (ternyata) itu (kasus) pembunuhan. Sudah dituangkan di BAP pada tanggal 27 Agustus 2016, PS (Pegi Setiawan) berada di Bandung. Itu sudah dituangkan (dalam BAP)," ucap Toni.
Diketahui, Pegi Perong ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja. Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.
Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu. Penyidik memperlihatkan bukti tersebut berupa ijazah, Kartu Keluarga, buku rapor SD dan SMP atas nama Pegi Perong. Kemudian, STNK sepeda motor, 2 kotak handphone kosong, dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi Perong.
Pegi Perong dituding sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut. Polisi menyebut Pegi Perong buron selama delapan tahun. Saat konferensi pers, Pegi membantah semua tuduhan tersebut.
Dia mengklaim memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi tengah berada di Katapang, Kabupaten Bandung. Sementara, Vina dan Eky diduga kuat dibunuh oleh anggota geng motor.
Saat itu, Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi Perong bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Klaim Pegi Perong itu dikuatkan oleh kesaksian teman-temannya sesama kuli bangunan dan Rudi Irawan ayah kandung Pegi yang merupakan mandor serta Kartini ibu Pegi.
(shf)
tulis komentar anda