ART Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang, Penyalur Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 02 Juni 2024 - 13:37 WIB
“Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas segera mengecek korban di RS Tiara Karawaci guna memastikan kondisi korban dan penanganan medisnya dan mendatangi lokasi kejadian untuk mengetahui kejadian sesungguhnya dari keterangan saksi-saksi,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Dari fakta awal yang ada, kata Zain, diketahui korban berinisial CC (16). Akan tetapi, korban juga memiliki KTP berusi 22 tahun.

Baca juga: Viral ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Tangerang

“Diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa diperkerjakan sebagai ART. Hal tersebut termasuk dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menyebutkan pihaknya masih mendalami peristiwa tersebut, termasuk alasan korban nekat melakukan aksinya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!