Kuasa Hukum Optimistis Kesaksian 3 Kuli Bangunan Bisa Bebaskan Pegi dari Kasus Vina Cirebon

Jum'at, 31 Mei 2024 - 18:58 WIB
Toni RM, kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan optimistis kesaksian tiga kuli bangunan, dapat membebaskan Pegi Setiawan dari kasus Vina Cirebon. Foto/Agus Warsudi
BANDUNG - Toni RM, kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan optimistis kesaksian tiga kuli bangunan, dapat membebaskan Pegi Setiawan dari kasus Vina Cirebon. Ketiga saksi itu, Suharsono alias Bondol, Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu, dan Suparman.

Mereka memberikan bukti kuat alibi Pegi Setiawan saat peristiwa pembunuhan Vina itu terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Ketiga teman Pegi itu diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Jumat (31/5/2024).



“Jadi panggilan ini di Polda Jabar. Saya minta saksi diperiksa di Mapolres Cirebon Kota. Tapi, menurut pak kanit karena piket gak bisa. Jadi biar saksi ke sini. Gak apa-apa yang penting kan kesaksianya tersampaikan kepada penyidik," kata Toni.

Baca juga; 3 Kuli Bangunan Diperiksa Penyidik Polda Jabar, Siap Beri Kesaksian Meringankan untuk Pegi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!