Kuasa Hukum Optimistis Kesaksian 3 Kuli Bangunan Bisa Bebaskan Pegi dari Kasus Vina Cirebon
Jum'at, 31 Mei 2024 - 18:58 WIB
BANDUNG - Toni RM, kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan optimistis kesaksian tiga kuli bangunan, dapat membebaskan Pegi Setiawan dari kasus Vina Cirebon. Ketiga saksi itu, Suharsono alias Bondol, Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu, dan Suparman.
Mereka memberikan bukti kuat alibi Pegi Setiawan saat peristiwa pembunuhan Vina itu terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Ketiga teman Pegi itu diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Jumat (31/5/2024).
“Jadi panggilan ini di Polda Jabar. Saya minta saksi diperiksa di Mapolres Cirebon Kota. Tapi, menurut pak kanit karena piket gak bisa. Jadi biar saksi ke sini. Gak apa-apa yang penting kan kesaksianya tersampaikan kepada penyidik," kata Toni.
Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Mereka tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 16.00 WIB.
"Harus yakin (kesaksian tiga kuli bangunan bisa membebaskan Pegi dari jerat kasus Vina). Karena ketiga saksi menyampaikan apa yang mereka alami dan lihat sendiri,” lanjut Toni.
Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja.
Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam. Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu.
Mereka memberikan bukti kuat alibi Pegi Setiawan saat peristiwa pembunuhan Vina itu terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Ketiga teman Pegi itu diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Jumat (31/5/2024).
“Jadi panggilan ini di Polda Jabar. Saya minta saksi diperiksa di Mapolres Cirebon Kota. Tapi, menurut pak kanit karena piket gak bisa. Jadi biar saksi ke sini. Gak apa-apa yang penting kan kesaksianya tersampaikan kepada penyidik," kata Toni.
Baca Juga
Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Mereka tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 16.00 WIB.
"Harus yakin (kesaksian tiga kuli bangunan bisa membebaskan Pegi dari jerat kasus Vina). Karena ketiga saksi menyampaikan apa yang mereka alami dan lihat sendiri,” lanjut Toni.
Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja.
Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam. Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu.
Lihat Juga :
tulis komentar anda