2 Youtuber yang Kerap Sorot Polantas Ditangkap karena Sebarkan Video Hoax

Kamis, 20 Agustus 2020 - 06:31 WIB
Dua youtuber pemilik Channel Beni Eduward dan Joniar News Pekan yang kerap soroti aktivitas Polisi Lalu Lintas di Sumatera Utara ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan. Foto iNews TV/Adi Palapa H
MEDAN - Dua youtuber pemilik Channel Beni Eduward dan Joniar News Pekan yang kerap soroti aktivitas Polisi Lalu Lintas di Sumatera Utara ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan kemarin malam. Dua youtuber ini ditangkap karena mengunggah video tudingan yang menyebut sejumlah kendaraan yang terparkir di Seputaran Kantor Samsat merupakan kendaraan bodong dan menunggak pajak.

Dalam video yang diunggah di channel kedua pelaku, keduanya menyebut jika sejumlah kendaraan yang mereka yakini milik petugas kepolisian merupakan kendaraan bodong dan menunggak pajak. (Baca: Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Teluk Semaka, 23 ABK Selamat)

Bermodalkan aplikasi di telepon genggam keduanya, kedua youtuber ini bahkan memeriksa satu persatu pajak dan keabsahan kendaraan yang terparkir dengan memasukkan nomer plat kendaraan melalui aplikasi.

Belakangan baru terungkap ternyata yang disampaikan kedua youtuber ini mengandung unsur kebohongan atau hoax. Karena kendaraan yang disebut keduanya sebagai kendaraan penunggak pajak ternyata merupakan kendaraan yang taat pajak dan bukan kendaraan bodong. Kedua youtuber selama ini memang kerap membuat resah karena sering memviralkan kegiatan Polantas ke youtube. (Bisa diklik: Pulih dari Cedera, Fans Sambut Wendy Red Velvet Comeback)



Dalam video penangkapan pihak polisi langsung menujukan surat penangkapan dan surat penyitaan barang bukti kepada dua youtuber. Keduanya pun tak berkutik saat ditunjukkan petugas. Keduanya ditangkap bersamaan di salah satu kafe yang terletak di Kota Medan.

Adalah Johansen Ginting sang pemilik kendaraan yang dituding mobilnya tidak membayar pajak kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Karena dinilai mencemarkan nama baiknya usai dituding sebagai pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Medan Komisaris Polisi Martuasah Tobing menyebut, kedua youtuber yang ditangkap pihaknya saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan.

“Kedua pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penjara karena dijerat dengan Undang – undang ITE,” kata Kasat, Kamis (20/8/2020).

“Selain kasus ini kita masih melakukan penyelidikan lanjutan dengan adanya dugaan laporan pengaduan lain terhadap kedua youtuber yang selama ini kerap mengunggah video tentang aktivitas polisi lalu lintas di jalanan,” tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content