Kasasi Ditolak MA, Ini Ekspresi Pelawak Nurul Qomar saat Hendak Ditahan

Rabu, 19 Agustus 2020 - 23:57 WIB
“Saya dan kuasa hukum tetap akan mengajukan Peninjauan Kembali ke MA termasuk nantinya meminta grasi kepada presiden,” kata Nurul Qomar.

Sementara Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar mengatakan eksekusi terhadap Nurul Qomar merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukannya.

“Dari putusan Kasasi tersebut menyatakan Qomar dijatuhi hukuman dua tahun penjara atau lebih lama dari putusan pengadilan negeri brebes satu setengah tahun,” kata Kasi Pidum.

Sebelumnya qomar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah namun hukuman justru diperberat dua tahun. Setelah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung majelis hakim menolak upaya hukum yang ditempuh pelawak Nurul Qomar.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!