Kurang dari 4 Jam, 3 Pelaku Penusukan yang Tewaskan Remaja Soreang Diringkus Polisi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:33 WIB
Ia menjelaskan ketiga pelaku diketahui merupakan anggota geng motor Grab On Road (GBR), sementara korban adalah anggota geng motor XTC. Motif di balik pembunuhan ini adalah kecemburuan.

Pelaku utama, AA, merasa cemburu setelah memergoki kekasihnya berselingkuh dengan korban. AA kemudian menjebak korban melalui komunikasi via WhatsApp menggunakan telepon selingkuhannya," ungkap Kombes Pol Kusworo.

"Ketika korban datang ke lokasi yang disepakati, AA bersama dua rekannya langsung menyerang dan membunuh korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku telah mempersiapkan untuk menghabisi korban," tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!