Kurang dari 4 Jam, 3 Pelaku Penusukan yang Tewaskan Remaja Soreang Diringkus Polisi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:33 WIB
loading...
Kurang dari 4 Jam, 3...
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku penusukan. Foto/Yuan Pangestu/iNewsTV
A A A
BANDUNG BARAT - Aparat kepolisian di Soreang, Kabupaten Bandung Barat , Jawa Barat, dengan cepat mengungkap kasus penusukan yang menewaskan seorang remaja di sebuah bangunan ruko pada Rabu. Melalui rekaman kamera pengawas CCTV, polisi berhasil menangkap pelaku utama dalam waktu singkat.

Rekaman CCTV di lokasi kejadian di Jalan Gading Tutuka, Soreang, menjadi titik terang bagi penyidik Satreskrim Polresta Bandung. Dalam rekaman tersebut terlihat tiga orang pelaku berboncengan sepeda motor tiba di depan bangunan ruko kosong.

Pelaku utama, Arda Askolani alias AA, turun dari motor dan langsung menusuk korban, Askay Madan, di beberapa bagian tubuh. Korban yang berusia 18 tahun itu tidak berdaya dan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit akibat luka tusuk di dada dan punggung.

"Setelah menerima laporan kami segera memburu pelaku dan berhasil menangkap AA kurang dari empat jam setelah kejadian. Petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Jembatan Soreang Lopi Penghubung Belawa-Tanasitolo Segera Dibangun

Ia menjelaskan ketiga pelaku diketahui merupakan anggota geng motor Grab On Road (GBR), sementara korban adalah anggota geng motor XTC. Motif di balik pembunuhan ini adalah kecemburuan.

Pelaku utama, AA, merasa cemburu setelah memergoki kekasihnya berselingkuh dengan korban. AA kemudian menjebak korban melalui komunikasi via WhatsApp menggunakan telepon selingkuhannya," ungkap Kombes Pol Kusworo.

"Ketika korban datang ke lokasi yang disepakati, AA bersama dua rekannya langsung menyerang dan membunuh korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku telah mempersiapkan untuk menghabisi korban," tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Berita Terkini
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Infografis
Jika Tidur Kurang dari...
Jika Tidur Kurang dari 7 Jam Sehari, Ini yang Terjadi pada Tubuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved