Buang Bayi Laki-Lakinya, Perempuan Pemandu Karaoke Diamankan Polisi
Rabu, 29 Mei 2024 - 16:44 WIB
SN, perempuan berusia 25 tahun dihadirkan di depan wartawan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (29/5/2024). Dia ditetapkan tersangka atas kasus penelantaran anak. Foto/Eka Setiawan
SEMARANG - Seorang perempuan berprofesi sebagai pemandu karaoke berinisial SN (25) diamankan polisi membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya. Perempuan asal Kabupaten Wonosobo, Jateng ini, ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang.
Kejadian itu diketahui terjadi pada Senin (6/5/2024) di sebuah teras rumah warga di wilayah Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Bayi laki-lakinya yang baru dilahirkan di tempat kosnya diletakkan di dalam ember, berikut botol dot bayi dan sebuah susu formula sekitar pukul 02.30 WIB.
“Berawal dari peristiwa itu, Unit PPA, Jatanras dan Resmob Polrestabes Semarang bersama petugas Polsek Semarang Utara melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar di Markas Polrestabes Semarang, Rabu (29/5/2024).
Baca juga; Penemuan Bayi Laki-laki dalam Tas Hitam Gegerkan Warga Jagakarsa
Kejadian itu diketahui terjadi pada Senin (6/5/2024) di sebuah teras rumah warga di wilayah Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Bayi laki-lakinya yang baru dilahirkan di tempat kosnya diletakkan di dalam ember, berikut botol dot bayi dan sebuah susu formula sekitar pukul 02.30 WIB.
“Berawal dari peristiwa itu, Unit PPA, Jatanras dan Resmob Polrestabes Semarang bersama petugas Polsek Semarang Utara melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar di Markas Polrestabes Semarang, Rabu (29/5/2024).
Baca juga; Penemuan Bayi Laki-laki dalam Tas Hitam Gegerkan Warga Jagakarsa
Lihat Juga :