MNC Bank Minta PN Jakbar Tetapkan Jadwal Pengosongan PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Jelambar

Rabu, 29 Mei 2024 - 15:15 WIB
Setelah itu, MNC Bank mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah melakukan rapat koordinasi dengan PN Jakarta Barat. Seharusnya ada penetapan tanggal eksekusi pengosongan aset setelah rakor.

"Kami sudah rakor, setelah rakor Mei 2023 hingga Mei 2024, ternyata kami tidak tahu kenapa tidak ada pelaksanaan dari pengadilan sampai sekarang kami tidak tahu hambatannya apa," ujarnya.

"Kami harapkan di sini bahwa bapak ketua PN Jakbar segera, kami menuntut keadilan, kenapa? Karena aset ini adalah aset jaminan yang sudah diambil alih harus dijual, recovery atau dana yang diterima akan disalurkan kembali kepada masyarakat," sambungnya.

Pihaknya sengaja memasang plang untuk menandakan bahwa bangunan tersebut telah menjadi milik PT MNC Bank Internasional.

"Tujuan plang ini dipasang menandakan bahwa ini milik PT Bank MNC Internasional, karena mantan pemilik ini dia masih memasang spanduk di atas seolah-olah masih atas nama yang bersangkutan. Jadi kami umumkan bahwa aset di Jalan Jelambar Ilir adalah resmi sudah balik nama milik PT Bank MNC Internasional," ujar Rudy.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!