Status Jakarta Berubah dari DKI Jadi DKJ Mulai Juni 2024

Rabu, 29 Mei 2024 - 11:36 WIB
Heru mengungkapkan nantinya kepala daerah definitif akan terpilih usai pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Baca juga: Ini Aturan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta

"Maka dari itu seluruh gubernur di Indonesia dijabat oleh penjabat gubernur yang ditunjuk langsung oleh Bapak Presiden termasuk saya Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan juga Gubernur Jawa Barat itu ditunjuk langsung oleh Presiden sampai dengan Pilgub yang akan berlangsung November (2024) sampai dengan Januari (2025)," tuturnya.

Heru Budi menjelaskan dirinya bersama Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin hadir dalam konferensi tersebut mewakili pemerintah pusat. "Saya mewakili pemerintah pusat dan Pak Bey adalah asli pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara yang beliau hari hari mengurusi bapak presiden, termasuk saya. Jabatan saya aslinya adalah Kepala Sekretariat Presiden merangkap PJ Gubernur DKI Jakarta," jelasnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada sejumlah perwakilan kota, peserta Crisis Management Conference 2024 seperti dari Tokyo, Bangkok, Seoul, Taipei.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!