Sopir Bus Pariwisata SMP PGRI Wonosari Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tol Jombang
Sabtu, 25 Mei 2024 - 07:36 WIB
JOMBANG - Polres Jombang menetapkan sopir bus pariwisata Bimario menjadi tersangka kecelakaan maut bus tabrak truk di KM 694+600A Tol Jombang yang menewaskan 2 orang. Yanto (36) terancam hukuman 6 tahun penjara.
”Hari ini (Jumat) kami tetapkan saudara Y (Yanto) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut ini. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan gelar perkara,” kata Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2024).
Dalam kasus kecelakaan ini, pihaknya memeriksa 13 saksi. Terdiri dari sopir dan kernet truk yang tertabrak bus pariwisata Bimario, sejumlah, penumpang bus, saksi ahli dari Kemenhub, Dishub Jombang dan Tim TAA Ditlantas Polda Jatim, serta Yanto sendiri.
Nur mengakui, sopir bus terbukti mengantuk dan tertidur saat mengemudi hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan. Kekinian, warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Ponggok, Blitar ini langsung ditahan pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, Yanto dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan (dalam undang-undang disebut penjara) 6 tahun penjara.
Untuk diketahui, bus Bimario melaju dengan kecepatan tinggi membawa rombongan study tour dari SMP PGRI Wonosari Malang. Saat itu, bus tersebut sudah dalam perjalanan pulang dari wilayah Yogyakarta.
Namun saat melintas di lokasi, kondisi sopir tertidur sehingga busnya menabrak truk yang berjalan searah di depannya. Usai menabrak truk, bus tersebut menancap di bagian belakang truk.
Akibatnya, seorang kernet dan guru yang ada di posisi depan meninggal dunia.
Tak hanya itu saja, belasan penumpang bus menderita luka-luka. Dari hasil olah TKP terungkap, saat peristiwa kecelakaan terjadi, sopir bus Bimario tidak melakukan pengereman sama sekali sehingga benturan bus ke bagian belakang truk terjadi sangat keras.
”Hari ini (Jumat) kami tetapkan saudara Y (Yanto) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut ini. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan gelar perkara,” kata Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2024).
Dalam kasus kecelakaan ini, pihaknya memeriksa 13 saksi. Terdiri dari sopir dan kernet truk yang tertabrak bus pariwisata Bimario, sejumlah, penumpang bus, saksi ahli dari Kemenhub, Dishub Jombang dan Tim TAA Ditlantas Polda Jatim, serta Yanto sendiri.
Nur mengakui, sopir bus terbukti mengantuk dan tertidur saat mengemudi hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan. Kekinian, warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Ponggok, Blitar ini langsung ditahan pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, Yanto dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan (dalam undang-undang disebut penjara) 6 tahun penjara.
Untuk diketahui, bus Bimario melaju dengan kecepatan tinggi membawa rombongan study tour dari SMP PGRI Wonosari Malang. Saat itu, bus tersebut sudah dalam perjalanan pulang dari wilayah Yogyakarta.
Namun saat melintas di lokasi, kondisi sopir tertidur sehingga busnya menabrak truk yang berjalan searah di depannya. Usai menabrak truk, bus tersebut menancap di bagian belakang truk.
Akibatnya, seorang kernet dan guru yang ada di posisi depan meninggal dunia.
Tak hanya itu saja, belasan penumpang bus menderita luka-luka. Dari hasil olah TKP terungkap, saat peristiwa kecelakaan terjadi, sopir bus Bimario tidak melakukan pengereman sama sekali sehingga benturan bus ke bagian belakang truk terjadi sangat keras.
(ams)
tulis komentar anda