Sopir Bus Pariwisata SMP PGRI Wonosari Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tol Jombang

Sabtu, 25 Mei 2024 - 07:36 WIB
Polres Jombang menetapkan Yanto (36) sopir bus Bimario menjadi tersangka kecelakaan maut di KM 694+600A Tol Jombang, Jawa Timur. Foto: iNews TV/Muktar Bagus
JOMBANG - Polres Jombang menetapkan sopir bus pariwisata Bimario menjadi tersangka kecelakaan maut bus tabrak truk di KM 694+600A Tol Jombang yang menewaskan 2 orang. Yanto (36) terancam hukuman 6 tahun penjara.

”Hari ini (Jumat) kami tetapkan saudara Y (Yanto) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut ini. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan gelar perkara,” kata Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2024).



Dalam kasus kecelakaan ini, pihaknya memeriksa 13 saksi. Terdiri dari sopir dan kernet truk yang tertabrak bus pariwisata Bimario, sejumlah, penumpang bus, saksi ahli dari Kemenhub, Dishub Jombang dan Tim TAA Ditlantas Polda Jatim, serta Yanto sendiri.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus Pariwisata SMP PGRI Wonosari di Tol Jombang



Nur mengakui, sopir bus terbukti mengantuk dan tertidur saat mengemudi hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan. Kekinian, warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Ponggok, Blitar ini langsung ditahan pihak kepolisian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!