Polisi Tangkap Sales Jual Beli Mobil Bekas, Sang Direktur Masih DPO

Jum'at, 24 Mei 2024 - 15:06 WIB
Dua pelaku menjual mobil bekas taksi yang dibanderol seharga Rp30 juta-100 juta. Pemasaran dilakukan menggunakan media sosial.

"Jadi modus operandi PT DR hanya 5 mobil yang ada di bengkelnya. Dia menawarkan ke beberapa orang sehingga orang ini tertarik dengan harga mobil murah, sehingga mentransfer uang ke PT DR," ungkapnya.

Meski hanya 12 laporan yang masuk, polisi menemukan setidaknya 45 korban atas kasus dugaan penipuan jual beli mobil bekas taksi ini. Total kerugiaan ditaksir mencapai Rp3 miliar.

"Tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah dan kami masih menunggu apakah masih ada korban-korban lainnya dari kasus ini," kata Firdaus.

Polisi masih memburu SEK selaku Direktur PT DR. Sementara atas perbuatannya 2 tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP. "Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!