Rajiun Tumada Mundur dari Jabatan Bupati Muna Barat

Rabu, 19 Agustus 2020 - 17:04 WIB
Ketua KPU Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengatakan, surat pengunduran diri Bupati Muna Barat harus disertakan pada syarat pencalonan saat mendaftar sebagai calon bupati. Penguduran diri tersebut dilakukan karena Rajiun Tumada maju sebagai calon bupati.

“Surat pengunduran diri tersebut harus diterima KPU minimal 30 hari sebelum pemungutan suara. Namun jika syarat tersebut belum diterima maka KPU akan mendiskualifaksi Rajiun Tumada sebagai calon kepala daerah,” kata La Ode Abdul Natsir.

Sementara, untuk kepala daerah incumbent, hanya menyertakan surat cuti dari pimpinan tertinggi, sebelum melaksanakan pendaftaran dan tahapan kampanye kepala daerah.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!