1 Buron Kasus Vina Cirebon Diringkus Polda Jabar, Ini Identitasnya

Rabu, 22 Mei 2024 - 11:48 WIB
Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman.

Baca Juga: Polda Jabar Rilis Ciri-ciri 3 Buronan Kasus Vina Cirebon

Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara, , dan Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.

Diketahui, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizki Rudiana alias Eky di Cirebon, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar di Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan, ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina telah dipindahkan sementara dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru.

Pemindahan sementara penahanan tujuh terpidana kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada 2016 lalu itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan yang dilakukan Polda Jabar.

"Iya, (7 terpidana dipindahkan sementara) di beberapa lapas sesuai dengan ini, ada pemeriksaan lagi. Itu bukan kami yang tentukan," Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Rabu (22/5/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!