Polisi Ringkus Pelaku Penyekapan dan Perampokan Mantan Majikan di Bekasi

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:57 WIB
"Pelaku membuka genteng dan plafon rumah. Setelah itu turun menggunakan tambang putih hingga pelaku berhasil masuk rumah," ujar Twedi.

Kemudian, pelaku mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan lakban dan menutup mata korban dengan gorden. Lalu, mengikat kaki korban dengan menggunakan baju korban.

"Si pelaku mengancam korban dengan kalimat, diam jangan teriak kalau ibu bisa kerja sama, ibu tidak saya apa-apakan, saya hanya butuh uang," katanya.

Sementara, korban Annika Rahmawati dari hasil visum mengalami luka memar di bagian tangan karena bekas ikatan lakban. Korban melaporkan kejadian ke Polres Metro Bekasi. "Kita bisa membuktikan lebih lanjut dengan adanya CCTV," ucap Twedi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!