Maling Motor di Bekasi Kabur ke Gang Buntu Usai Tabrakan, Kini Jadi Tahanan

Senin, 20 Mei 2024 - 18:14 WIB
"Untuk pelaku, karena terdesak makanya dia melakukan (tembakan)," ungkap dia.

Dwi juga menjelaskan pelaku berhasil ditangkap usai kendaraan yang telah dicuri mengalami kecelakaan. Saat itu, pelaku S yang terpergok hendak kabur justru menabrak pengendara sepeda motor lainnya yang tengah melintas.

"Pelaku terjatuh karena menabrak kendaraan lain, kemudian sempat mencoba mencuri kendaraan tapi tidak berhasil dan akhirnya ditangkap setelah lari ke gang buntu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Untuk yang Pasal 363 KUHP maksimal tujuh tahun penjara, sementara UU Darurat selama-lamanya 20 tahun penjara," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!