NIK Dinonaktifkan, Warga Tak Bisa Daftarkan Anaknya PPDB 2024 di Jakarta
Senin, 20 Mei 2024 - 17:24 WIB
Bagi warga ber-KTP Jakarta yang sudah dinonaktifkan NIK-nya karena sudah tidak berdomisili di Jakarta maka akan muncul notifikasi saat hendak mendaftar akun PPDB 2024.
"Jadi yang kita dahulukan adalah mereka yang memang warga Jakarta. Ketika mereka melakukan proses pengajuan akun, proses pengajuan akun masuk aplikasi yang sudah kita sediakan. Nah, bagi yang terdaftar program penonaktifan karena berada di luar Jakarta itu akan muncul," kata Budi.
Sementara, warga ber-KTP Jakarta dan berdomisili di Jakarta namun masih kesulitan mendaftar akun PPDB 2024 dapat mendatangi Suku Dinas Pendidikan yang ada di masing-masing kantor Kelurahan.
"Setelah itu mereka bisa mengurusnya ke loket-loket kami di Kelurahan. Nanti dipandu dan dilakukan pelayanan di loket-loket kelurahan. Tapi, kalau memang tidak ada ya memang berarti nggak bisa daftar di Jakarta," ucapnya.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka PPDB pada 10 Juni - 4 Juli 2024. Berbeda dengan pendaftaran di tahun sebelumnya, pendaftaran pada 2024 akan dilaksanakan secara online seluruhnya.
"Jadi yang kita dahulukan adalah mereka yang memang warga Jakarta. Ketika mereka melakukan proses pengajuan akun, proses pengajuan akun masuk aplikasi yang sudah kita sediakan. Nah, bagi yang terdaftar program penonaktifan karena berada di luar Jakarta itu akan muncul," kata Budi.
Sementara, warga ber-KTP Jakarta dan berdomisili di Jakarta namun masih kesulitan mendaftar akun PPDB 2024 dapat mendatangi Suku Dinas Pendidikan yang ada di masing-masing kantor Kelurahan.
"Setelah itu mereka bisa mengurusnya ke loket-loket kami di Kelurahan. Nanti dipandu dan dilakukan pelayanan di loket-loket kelurahan. Tapi, kalau memang tidak ada ya memang berarti nggak bisa daftar di Jakarta," ucapnya.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka PPDB pada 10 Juni - 4 Juli 2024. Berbeda dengan pendaftaran di tahun sebelumnya, pendaftaran pada 2024 akan dilaksanakan secara online seluruhnya.
Lihat Juga :