NIK Dinonaktifkan, Warga Tak Bisa Daftarkan Anaknya PPDB 2024 di Jakarta
Senin, 20 Mei 2024 - 17:24 WIB
Plt Kepala Dinas Pendidikan Budi Awaluddin menyampaikan keterangan soal PPDB 2024 di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024). Foto: SINDOnews/Carlos Roy Fajarta
JAKARTA - Warga DKI Jakarta yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinonaktifkan karena tidak berdomisili lagi di Jakarta tidak dapat mendaftarkan anaknya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 . Alasan warga yang tidak berdomisili di Jakarta tapi memiliki KTP Jakarta tidak dapat mendaftar PPDB 2024 karena keterbatasan kuota.
"Calon Peserta Didik Baru (CPDB) adalah penduduk Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga/KK dan berdomisili di Jakarta. Jadi yang tidak berdomisili di Jakarta mohon maaf ya walaupun ber-KTP di Jakarta tidak bisa mendaftar," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Ratusan Ribu NIK KTP Warga DKI Tak Lagi Tinggal di Jakarta Dinonaktifkan
“Kalau kita lihat dari jumlah daya tampung SMP dan SMA sangat terbatas. Sedangkan, jumlah SD saat ini cukup memadai. Daya tampungnya cukup lumayan agak banyak karena masih ada yang kosong," sambungnya.
"Calon Peserta Didik Baru (CPDB) adalah penduduk Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga/KK dan berdomisili di Jakarta. Jadi yang tidak berdomisili di Jakarta mohon maaf ya walaupun ber-KTP di Jakarta tidak bisa mendaftar," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Ratusan Ribu NIK KTP Warga DKI Tak Lagi Tinggal di Jakarta Dinonaktifkan
“Kalau kita lihat dari jumlah daya tampung SMP dan SMA sangat terbatas. Sedangkan, jumlah SD saat ini cukup memadai. Daya tampungnya cukup lumayan agak banyak karena masih ada yang kosong," sambungnya.
Lihat Juga :