Libur Panjang, Polisi Berlakukan Ganjil Genap Menuju Kawasan Puncak 22-26 Mei 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 13:13 WIB
Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Polisi akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, mulai 22-26 Mei 2024. Foto/Putra
BOGOR - Polisi akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, mulai 22-26 Mei 2024. Hal itu terkait dengan libur panjang Hari Raya Waisak .

Diketahui, Kamis, 23 Mei 2024 merupakan hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Waisak 2568 BE. Sementara, Jumat, 24 Mei 2024 merupakan cuti bersama Hari Raya Waisak 2568 BE.



"Ganjil genap diberlakukan dari hari Rabu sampai Minggu," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Sistem ganjil genap itu sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. Apabila memang terjadi peningkatan volume kendaraan, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa one way.

"Kalau memang ramai nanti tetap ada rekayasa jalur," katanya.

Baca Juga: Tanggal Merah dan Cuti Bersama Mei 2024, Cek di Sini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!