Polisi Bekuk Pemuda Pengangguran Pencuri Motor di Lebak
Minggu, 19 Mei 2024 - 18:46 WIB
LEBAK - Pemuda pengangguran dibekuk polisi karena mencuri kendaraan bermotor warga di Desa Ciakar, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Minggu (19/5/2024).
Rifaludin alias Apang warga Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengaku mencuri motor karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan, Apang ditangkap tak lama setelah warga melaporkan peristiwa pencurian motor.
“Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang Selatan. Motor hasil curiannya juga berhasil kita amankan,” kata AKP Wisnu Adicahya.
Modus yang dilakukan pelaku terbilang unik. Awalnya dia berpura-pura melintas dan berulangkali mondar-mandir.
Melihat situasi aman, pelaku bersama rekannya melakukan aksi pencurian hanya dalam hitungan detik.
Saat beraksi pelaku bekerja sama dengan rekannya bernama Epul. “Eksekutornya saudara Epul sekarang masih kita kejar,” ujar AKP Wisnu Adicahya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Rifaludin alias Apang warga Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengaku mencuri motor karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan, Apang ditangkap tak lama setelah warga melaporkan peristiwa pencurian motor.
“Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang Selatan. Motor hasil curiannya juga berhasil kita amankan,” kata AKP Wisnu Adicahya.
Modus yang dilakukan pelaku terbilang unik. Awalnya dia berpura-pura melintas dan berulangkali mondar-mandir.
Melihat situasi aman, pelaku bersama rekannya melakukan aksi pencurian hanya dalam hitungan detik.
Saat beraksi pelaku bekerja sama dengan rekannya bernama Epul. “Eksekutornya saudara Epul sekarang masih kita kejar,” ujar AKP Wisnu Adicahya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
(wib)
tulis komentar anda