Nihil Pendaftar, Pilgub Jabar 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB
KPU Jabar memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 di Provinsi Jabar tidak akan diikuti pasangan calon perseorangan. Foto/Ilustrasi/Dok
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 di Provinsi Jabar tidak akan diikuti oleh pasangan calon perseorangan atau independen.

Kepastian itu didapat setelah tidak adanya pasangan calon yang mendaftarkan diri atau menyerahkan berkas syarat minimal dukungan dan sebaran hingga batas akhir pendaftaran. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro.

Menurut dia, waktu penyerahan berkas syarat minimal dukungan dan sebaran untuk calon perseorangan dibuka mulai 8 hingga 12 Mei 2024.





”Hingga 12 Mei pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan minimal dan sebaran ke KPU Jawa Barat. Pilgub Jabar dipastikan tidak ada calon perseorangan,” ucap Adie kepada SINDOnews, Rabu (15/5/2024).

Adie menjelaskan, syarat perseorangan sendiri diharuskan memiliki jumlah dukungan minimal 2.321.469 orang dengan e-KTP yang tersebar minimal di 14 Kabupaten/Kota.

Dengan tidak adanya pendaftar calon independen di Pilgub Jabar 2024, maka pihaknya akan langsung membuka pendaftaran dari partai politik pada 27 hingga 29 Agustus 2024.



”Tahapan pencalonan akan dibuka kembali pendaftaran di 27-29 Agustus 2024 dan sebelumnya ada pengumuman pendaftaran pencalonan di 24-26 Agustus,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, dengan tidak adanya pasangan calon independen yang mendaftarkan diri maka waktu untuk pendaftaran partai politik akan langsung dilakukan, jadwal pengumuman paslon calon pun ditiadakan.

“Itu tadinya kalau ada paslon (perseorangan) yang mendaftar dan setelah diverifikasi memenuhi syarat, berarti ada calon perseorangan yang daftar di tanggal 27-29 Agustus, tapi kan tidak ada,” katanya.

Adie mengatakan, pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur kini hanya menyisakan jalur partai politik. Dengan begitu, mereka yang berniat maju di pemilihan nanti harus diusung oleh partai politik dan memenuhi ambang batas parlemen.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content