Pemkot Depok Perketat Izin Study Tour, Wajib Koordinasi dengan Disdik hingga Kepolisian

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:35 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan. Foto/Dok SINDOnews/Binti Mufarida
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan. Adapun aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 420/278-Huk Tentang Kegiatan Study Tour pada Satuan Pendidikan yang diteken Wali Kota Depok Mohammad Idris, per Senin, 13 Mei 2024.

"Beberapa aturan harus diperhatikan, seperti kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat," bunyi poin pertama SE dikutip, Selasa (14/5/2024).



"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan," tambahnya.

Baca juga: Pemkot Depok Perketat Izin Study Tour Pelajar Buntut Laka Bus di Subang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!