Fakta-fakta Terbaru Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut di Ciater Subang
Selasa, 14 Mei 2024 - 14:41 WIB
"Saksi dan sopir mengaku mengetahui masalah rem. Perbaikan pertama dilakukan di Tangkubanparahu, kemudian di Ciater dengan meminjam komponen rem dari bus lain, namun ukurannya tidak sesuai," jelas Dirlantas.
Meskipun mengetahui bahaya, Sadira tetap melanjutkan perjalanan hingga terjadi tragedi maut.
Akibat kelalaiannya, Sadira ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Meskipun mengetahui bahaya, Sadira tetap melanjutkan perjalanan hingga terjadi tragedi maut.
Akibat kelalaiannya, Sadira ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
(hri)
Lihat Juga :