Komplotan Pemuda Gasak Ponsel Warga Malang, Modus Teriaki Korban Copet

Selasa, 14 Mei 2024 - 12:18 WIB
Polisi sendiri berhasil mengamankan kelima pelaku, usai menerima informasi satu pelaku hendak kabur ke Flores, pada Selasa (7/5/2024). Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, tim bergerak pelaku berhasil ditangkap di Bantur, Kabupaten Malang, saat hendak kabur ke Flores.

"Koordinasi dengan perangkat lingkungan setempat, sehingga akhirnya salah satu pelaku ini inisial R ini bisa diamankan. Kemudian bisa mengembang ketiga orang pelaku lain atas nama N, D, dan S," jelasnya.

Polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah dari ponsel curian yang dicuri kelima pelaku. Ponsel Iki dijual seharga Rp 900 ribu, yang hasilnya dibagi Rp 180.000 per orangnya.

"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, subsider pasal 363 KUHP atau pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara," tandasnya.
(hri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content