Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang, Pelaku Kedua Pembunuhan Ditangkap

Senin, 13 Mei 2024 - 16:14 WIB
Polisi memasang police line di lokasi pembunuhan di Pamulang, Tangerang Selatan. Mayat korban dibungkus sarung. FOTO/MPI/HAMBALI
JAKARTA - Polisi menangkap NA (28), pelaku kedua kasus dugaan pembunuhan berencana AH (31), yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di Pamulang, Tangerang Selatan. Sebelumnya, polisi telah menangkap FA (23), pelaku lainnya.

"Iya pelakunya dua. Jadi yang satu lagi itu sifatnya membantu," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, Senin (13/5/2024).



Untuk diketahui, tersangka utama FA merupakan keponankan korban AH yang diajak bekerja di toko kelontong Madura di daerah Tangsel. Sementara tersangka kedua NA merupakan juga seorang pedagang soto. FA sakit hati kepada AH karena sering dimarahi, sedangkan NA karena tidak diizinkan berutang rokok. NA sempat memberikan dukungan kepada FA untuk menghabisi AH.

"Historynya sakit hati. Kemudian, dia juga yang kayak memberikan saran 'udah abisin' gitu," jelas Titus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!