RPA Perindo Minta Penuhi Hak Pekerja Nursiyah, Pihak Perusahaan Minta Waktu 2 Minggu
Senin, 13 Mei 2024 - 16:17 WIB
Setelah dilakukan mediasi dan nominal hak karyawan tersebut, pihak perusahaan diketahui meminta waktu dua Minggu.
Baca juga: RPA Perindo Beberkan Kondisi 2 Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Jakarta
"Jika mereka tidak memberikan hak dari Nursiyah, maka kami akan melaporkan ke kepolisian dan juga akan kita sampaikan bahwa ini sudah dilakukan penyelidikan pengawas dari Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara. Hasil dari Sudin Tenaga Kerja ini sebagai alat bukti untuk upaya pidana untuk melaporkan mereka ke kepolisian. Pasal 54 UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," pungkas Amriadi.
Baca juga: RPA Perindo Beberkan Kondisi 2 Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Jakarta
"Jika mereka tidak memberikan hak dari Nursiyah, maka kami akan melaporkan ke kepolisian dan juga akan kita sampaikan bahwa ini sudah dilakukan penyelidikan pengawas dari Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara. Hasil dari Sudin Tenaga Kerja ini sebagai alat bukti untuk upaya pidana untuk melaporkan mereka ke kepolisian. Pasal 54 UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," pungkas Amriadi.
(kri)
Lihat Juga :