KPU DIY Pastikan Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tak ada Calon Perseorangan

Senin, 13 Mei 2024 - 14:01 WIB
”Dua aturan tersebut mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan,” kata Ahmad, Senin (13/5/2024).

Proses pencalonan perseorangan dimulai dengan Pengumuman Penyerahan Dukungan pada tanggal 5 – 7 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tahapan tersebut dimulai dari tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. KPU Kabupaten/Kota se-DIY melakukan Pengumuman Penyerahan Dukungan pada tanggal 5 Mei 2024 melalui media massa dan media publikasi.

”Kita juga membentuk pula Help Desk Pencalonan Perseorangan untuk melayani kebutuhan informasi akan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan,” tambahnya.

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto Serahkan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!