KPU DIY Pastikan Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tak ada Calon Perseorangan

Senin, 13 Mei 2024 - 14:01 WIB
Ketua KPU DIY Ahmad Sidqi memastikan tak ada calon perseorangan di 5 Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
YOGYAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di DIY bakal dilaksanakan di 5 Kabupaten/kota. Dalam Pilkada nanti, dipastikan tidak ada calon perseorangan yang bakal ikut berkontestasi pemilihan calon bupati dan wakil bupati ini.

Ketua KPU DIY Ahmad Sidqi menuturkan masa pendaftaran bakal calon perseorangan dalam Pilkada nanti telah berakhir. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota beserta wakilnya.

Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.





”Dua aturan tersebut mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan,” kata Ahmad, Senin (13/5/2024).

Proses pencalonan perseorangan dimulai dengan Pengumuman Penyerahan Dukungan pada tanggal 5 – 7 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tahapan tersebut dimulai dari tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. KPU Kabupaten/Kota se-DIY melakukan Pengumuman Penyerahan Dukungan pada tanggal 5 Mei 2024 melalui media massa dan media publikasi.

”Kita juga membentuk pula Help Desk Pencalonan Perseorangan untuk melayani kebutuhan informasi akan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan,” tambahnya.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content