Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Rp25 Miliar di Jambi
Senin, 13 Mei 2024 - 12:52 WIB
Akibat perbuatannya mereka, petugas menerapkan UU Perikanan No 45/2009 Pasal 92 jo Pasal 26 dengan ancaman pidananya 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Untuk rincian barang bukti, 17 box berisi BBL sebanyak 89.510 ekor jenis Pasir dan 1.174 ekor jenis Mutiara, 1 buah mobil Toyota Innova warna putih Nopol B 2455 SOW beserta STNK.
Kemudian 7 box berisi BBL sebanyak 35.000 ekor jenis Pasir, 1 unit mobil Toyota New Avanza warna dark grey Nopol BH 1178 YF.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku harus meringkuk di sel tahanan Ditpolarud Polda Jambi.
Untuk rincian barang bukti, 17 box berisi BBL sebanyak 89.510 ekor jenis Pasir dan 1.174 ekor jenis Mutiara, 1 buah mobil Toyota Innova warna putih Nopol B 2455 SOW beserta STNK.
Kemudian 7 box berisi BBL sebanyak 35.000 ekor jenis Pasir, 1 unit mobil Toyota New Avanza warna dark grey Nopol BH 1178 YF.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku harus meringkuk di sel tahanan Ditpolarud Polda Jambi.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda