Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Rp25 Miliar di Jambi

Senin, 13 Mei 2024 - 12:52 WIB
Akibat perbuatannya mereka, petugas menerapkan UU Perikanan No 45/2009 Pasal 92 jo Pasal 26 dengan ancaman pidananya 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Untuk rincian barang bukti, 17 box berisi BBL sebanyak 89.510 ekor jenis Pasir dan 1.174 ekor jenis Mutiara, 1 buah mobil Toyota Innova warna putih Nopol B 2455 SOW beserta STNK.

Kemudian 7 box berisi BBL sebanyak 35.000 ekor jenis Pasir, 1 unit mobil Toyota New Avanza warna dark grey Nopol BH 1178 YF.

Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku harus meringkuk di sel tahanan Ditpolarud Polda Jambi.
(hri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content