Terlibat Penipuan Jual Beli Tanah Rp852 Juta, 2 Lansia Medan Ditangkap

Senin, 13 Mei 2024 - 11:30 WIB
Baca Juga: Geruduk Polrestabes Medan untuk Bebaskan Tersangka Penipuan, Perwira TNI AD Diperiksa

"Karena yakin dengan tersangka sebagai pemilik tanah, korban pun menyerahkan uang tunai beberapa kali secara bertahap kepada para tersangka," terangnya.

Hadi mengungkapkan, total uang yang diserahkan korban kepada para tersangka mencapai Rp 852 juta. Namun, setelah uang diserahkan, para tersangka tidak dapat menunjukkan objek tanah yang akan dibeli korban.

Menyadari dirinya ditipu, korban pun melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021. Setelah penyelidikan, kedua tersangka ditetapkan sebagai DPO dan jajaran Reskrimum Polda Sumut terus melakukan penyelidikan.

"Hasilnya, Tim Jatanras Poldasu mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Pekanbaru, Riau dan bergerak menangkapnya. Saat ini keduanya sudah berada di Mapolda Sumut dan tengah menjalani pemeriksaan," tukasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!