Terlibat Penipuan Jual Beli Tanah Rp852 Juta, 2 Lansia Medan Ditangkap

Senin, 13 Mei 2024 - 11:30 WIB
Dua lansia berinisial AM alias Aja (66) dan E alias Vira (59) ditangkap polisi setelah 2 tahun buron karena kasus penipuan. Foto/Ilustrasi/Ist
MEDAN - Dua orangwanita lanjut usia (lansia) berinisial AM alias Aja (66) dan E alias Vira (59) ditangkap polisi setelah 2 tahun buron. Keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah senilai Rp 852 juta.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kedua lansia tersebut ditangkap di Kota Pekanbaru, Riau. Mereka telah buron sejak Agustus 2021.



"Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Rosnani Siregar (68)," kata Hadi, Senin (13/5/2024).

Hadi menjelaskan, awalnya kakak kandung korban mempertemukan korban dengan tersangka Aja dan Vira yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektar di Jalan Flamboyan, Medan Tuntungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!