Maju Pilkada Pasuruan, Gus Ipul Terganjal Peraturan KPU

Rabu, 19 Agustus 2020 - 06:13 WIB
Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) yang berkeinginan maju sebagai calon wali kota Pasuruan terkendala Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). (Foto/SINDOphoto/Dok)
PASURUAN - Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul ) yang berkeinginan maju sebagai calon wali kota Pasuruan terkendala Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)

Hal ini tertuang dalam aturan main KPU Pasal 4, Ayat 1 PKPU Tahun 2020 yang membatasi mantan wakil gubernur untuk mencalonkan diri pada pilkada di bawahnya, yakni pilkada bupati dan wali kota.

Gus Ipul santer terdengar akan mencalonkan diri diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Ahmad Dhani dicalonkan Partai Gerindra. (BACA JUGA: Merasa Masih Tangguh, Khabib Nurmagomedov Tak Punya Rencana Pensiun)



Menjelang Pilkada Serentak, KPU Kota Pasuruan menggelar sosialisasi tahapan pencalonan yang diikuti oleh seluruh perwakilan partai politik.

Royce Diana Sari selaku Ketua KPU Kota Pasuruan mengatakan,sosialisasi ini penting dilakukan untuk proses tahapan pendaftaran calon dukungan partai politik yang akan dimulai 4- 6 September 2020.

“Sehingga partai politik yang akan mengusung calonnya mengetahui tata cara pencalonan dan syarat calon dari jalur partai politik,” katanya, Selasa (18/8/2020).

Melalui sosialisasi, KPU berharap semua pihak memahami mekanisme pencalonan kepala daerah, terutama terkait dengan PKPU Pasal 4, Ayat 1 PKPU Tahun 2020 yang membatasi seorang mantan wakil gubernur untuk mencalonkan diri pada pilkada di bawahnya yakni pilkada bupati dan wali kota. (BACA JUGA: Air Force One Pembawa Trump Hampir Tabrakan dengan Pesawat Nirawak)

Meski demikian hingga saat ini pihaknya masih memegang PKPU Pasal 4, Ayat 1 PKPU Tahun 2020 yang belum ada perubahan.

Namun jika pihak KPU Kota Pasuruan sudah menerima salinan perubahan PKPU maka sesegera mungkin pihaknya akan melakukan sosialisasi,/ terutama kepada partai politik di wilayah Kota Pasuruan.

Diketahui kontestan cawalkot Pasuruan, selain nama Gus Ipul juga muncul nama Ahmad Dhani musisi Dewa 19 dan petahana Raharto Teno Prastiyo bakal maju.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content