Ditanya soal Keresmian HP, 3 Pegawai Toko Putra Siregar Tak Bisa Jawab

Rabu, 19 Agustus 2020 - 00:50 WIB
Tiga pegawai toko Putra Siregar hadir dalam persidangan kasus penyelundupan handphone ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). FOTO/SINDOnews/OKTO RIZKI ALPINO
JAKARTA - Tiga pegawai toko Putra Siregar hadir dalam persidangan kasus penyelundupan handphone ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). Ketiganya bertindak sebagai saksi atas kasus yang menjerat Putra Siregar.

"Saya sebagai costumer service di toko, bertugas melayani pelanggan," kata Nurlavina saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).



Majelis Hakim kemudian menanyakan soal keresmian handphone yang dijual gerai PS Store. Ketiganya kompak menjawab bahwa handphone yang dijual merupakan barang asli. (Baca juga: Bukan Barang Selundupan, Putra Siregar: Saya Jual Barang Bekas )

Namun saat ditanya lebih lanjut soal perbedaan barang asli atau palsu ketiganya tak dapat memberikan jawaban pasti. Mereka hanya bisa menerangkan bahwa handphone yang didapat dari gerai PS Store berasal dari seseorang yang bernama Jimy. "Pemasok barang second itu dari toko Jimy ke toko Putra Siregar," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!