Buron 5 Tahun, Pelaku Pencurian Puluhan Tabung Gas Elpiji di Lampung Dibekuk Polisi
Jum'at, 10 Mei 2024 - 21:20 WIB
Nurul mengungkapkan, kasus pencurian yang dilakukan HS terjadi pada 18 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat dicuri, puluhan tabung gas elpiji tersebut tidak berisi dan tersimpan di dalam gudang milik korban Riski.
“Pencurian itu dilakukan bersama empat orang temannya. Dari empat rekannya tersebut, 3 pelaku sudah ditangkap dan menjalani hukuman sedangkan satu pelaku lain masih dalam pencarian Polisi," ungkapnya.
Pelaku HS sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun lamanya," pungkasnya.
“Pencurian itu dilakukan bersama empat orang temannya. Dari empat rekannya tersebut, 3 pelaku sudah ditangkap dan menjalani hukuman sedangkan satu pelaku lain masih dalam pencarian Polisi," ungkapnya.
Pelaku HS sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun lamanya," pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :