Buron 5 Tahun, Pelaku Pencurian Puluhan Tabung Gas Elpiji di Lampung Dibekuk Polisi

Jum'at, 10 Mei 2024 - 21:20 WIB
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq menunjukkan buronan kasus pencurian 52 tabung gas elpiji berinisial HS. Foto/Dokumentasi Polsek Gadingrejo
PRINGSEWU - Seorang buronan kasus pencurian 52 tabung gas elpiji pada tahun 2019 ditangkap polisi setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 5 tahun. Pelaku berinisial HS (23) merupakan warga Desa Padang Ratu, Way Lima, Pesawaran.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di bengkel mobil wilayah Kecamatan Way Lima Pesawaran pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 18.10 WIB.



“Kami juga mengamankan barang bukti 20 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram hasil pencurian, 2 sepeda motor dan besi panjang yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," ujar Kapolsek dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).

Baca juga; Polda Metro Jaya Tangkap 4 Sindikat Pengoplos Gas Elpiji
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!