Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Muller Bersaudara Tersangka Kasus Tanah Dago Elos

Jum'at, 10 Mei 2024 - 13:08 WIB
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.

”Sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu.

Namun Kabid Humas belum merinci alat bukti yang ditemukan penyidik sehingga menetapkan Muller bersaudara sebagai tersangka dalam kasus Dago Elos Bandung. “Itu update sementara perkembangan penanganan kasus Dago Elos,” ujarnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!